Deadline 17 April! ASN Kemenag yang Tak Perbarui Data SIASN Berpotensi Terdampak Ini


 
Seputar Instansi - Kementerian Agama Republik Indonesia kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melakukan pemutakhiran data kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Imbauan ini bukan tanpa alasan, mengingat data yang diinput akan menjadi dasar dalam berbagai kebijakan strategis kepegawaian, termasuk pengelolaan karier dan manajemen talenta ASN ke depan.

Melalui surat resmi Sekretariat Jenderal bernomor P-013559/B.II/KP.07.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026, seluruh pimpinan satuan kerja diinstruksikan untuk mengawal langsung proses pemutakhiran data ASN di lingkungan masing-masing. Instruksi ini menyasar seluruh unit kerja, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk Kantor Wilayah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 1871 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Talenta ASN. Dengan demikian, setiap data yang diperbarui akan berperan penting dalam menentukan arah pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, hingga peluang promosi jabatan bagi ASN Kementerian Agama.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib memperbarui berbagai elemen data penting, seperti pangkat dan jabatan terakhir, riwayat jabatan, pengalaman dalam tim kerja, hingga data penghargaan dan sertifikasi kompetensi. Tak hanya itu, ASN juga diwajibkan mengisi rencana pengembangan individu serta umpan balik kinerja 360 derajat sebagai bagian dari sistem evaluasi berbasis kinerja.

Di sisi lain, admin SIASN atau pengelola kepegawaian pada masing-masing satuan kerja memegang peran krusial dalam memastikan validitas data. Mereka bertanggung jawab untuk memverifikasi dan menyetujui setiap pembaruan yang dilakukan ASN, sehingga kualitas data tetap terjaga dan dapat digunakan sebagai dasar kebijakan yang akurat.

Sebagai bentuk penguatan implementasi, Kementerian Agama juga menggelar sosialisasi nasional pada 2 April 2026 yang dibagi dalam dua sesi wilayah. Kegiatan ini ditujukan khusus bagi pengelola kepegawaian agar proses pemutakhiran data dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yang tak kalah penting, batas akhir pemutakhiran data SIASN ditetapkan hingga 17 April 2026. Tenggat waktu ini menjadi penegasan bahwa proses ini bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda. ASN yang belum melakukan pembaruan data hingga batas waktu tersebut berpotensi menghadapi kendala administratif yang dapat berdampak pada pengelolaan kinerja dan karier di masa mendatang.

Kementerian Agama juga menyediakan layanan informasi melalui narahubung resmi guna membantu kelancaran proses pemutakhiran data di seluruh satuan kerja.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, berikut kami sajikan surat resmi terkait pemutakhiran data SIASN dimaksud. Dokumen lengkap dapat diunduh melalui tautan yang tersedia di bawah ini.

LINK 

Related Posts

Post a Comment

0 Comments