Kemenag RI Sampaikan POS Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai Pedoman Pelaksanaan UM


 

Seputar Instansi - Dalam rangka menjamin pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) yang tertib, berkualitas, dan seragam di seluruh Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan madrasah.

Penyampaian tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B-50/Dt.I.I/PP.00/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah. Surat ini menjadi dasar penting dalam pelaksanaan Ujian Madrasah di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA/MAK).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa POS Ujian Madrasah disusun sebagai pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta seluruh madrasah dalam menyelenggarakan ujian secara objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sekaligus menegaskan pentingnya standar pelaksanaan ujian sebagai bagian dari penjaminan mutu pendidikan.

Lebih lanjut, POS Ujian Madrasah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026. Dokumen ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek penyelenggaraan ujian, mulai dari latar belakang, tujuan, dan fungsi ujian madrasah, hingga teknis pelaksanaan yang mencakup persyaratan peserta, bentuk ujian, penyusunan soal, pelaksanaan ujian, hingga penetapan kelulusan peserta didik.

Dalam ketentuannya, Ujian Madrasah merupakan bentuk penilaian sumatif yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ujian ini meliputi seluruh mata pelajaran dan menjadi salah satu syarat utama dalam penentuan kelulusan peserta didik pada masing-masing jenjang pendidikan madrasah.

Selain itu, POS juga mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak, mulai dari Kementerian Agama, Kantor Wilayah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, hingga madrasah sebagai penyelenggara. Setiap pihak memiliki tugas dalam melakukan sosialisasi, koordinasi, pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan ujian agar berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.

Adapun pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 diberikan fleksibilitas kepada madrasah dalam menentukan waktu pelaksanaan, dengan tetap memperhatikan rentang waktu yang telah ditetapkan. Untuk jenjang MA, ujian dilaksanakan pada rentang 2 Maret hingga 18 April 2026, sedangkan untuk MTs dan MI dilaksanakan pada rentang 20 April hingga 16 Mei 2026. Madrasah juga dapat memilih moda pelaksanaan ujian, baik berbasis komputer, kertas, maupun bentuk lain yang relevan.

Dengan diterbitkannya POS ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan madrasah dapat melaksanakan Ujian Madrasah secara efektif, efisien, dan sesuai standar yang ditetapkan, sehingga mampu memberikan gambaran yang akurat terhadap capaian hasil belajar peserta didik.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan kemudahan akses, berikut kami sajikan surat resmi beserta lampiran Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026. Dokumen lengkap dapat diunduh melalui tautan yang tersedia di bawah ini.

 Link

Related Posts

Post a Comment

0 Comments