Paringin (Kemenag Balangan) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Dr. Hj. Nahdiyatul Husna, S.Pd.I., M.M, memberikan arahan terkait penerapan kebijakan Work From Home (WFH) dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Aula Asy Syura Kantor Kemenag Balangan, Senin (06/04/2026).
Dalam arahannya, Hj. Nahdiyatul Husna menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“WFH merupakan kebijakan nasional yang harus kita laksanakan bersama. Namun demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terhenti,” tegasnya.
Secara khusus, ia menginstruksikan kepada jajaran Seksi Bimbingan Masyarakat Islam agar memastikan layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan normal, terutama terkait pelayanan pencatatan nikah. Dirinya menegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah tetap harus dilayani meskipun bertepatan dengan hari pelaksanaan WFH.
“Apabila terdapat masyarakat yang melaksanakan pernikahan pada hari Jumat, maka penghulu dan petugas terkait wajib tetap memberikan pelayanan. Tidak ada alasan penolakan dengan dalih WFH,” ujarnya.
Sementara itu, untuk jajaran pendidikan madrasah, ia menyampaikan bahwa kebijakan WFH tidak diberlakukan, mengingat layanan pendidikan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Untuk madrasah, kegiatan tetap berjalan seperti biasa. Tidak termasuk dalam skema WFH karena berkaitan langsung dengan proses pembelajaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hj. Nahdiyatul Husna juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh pegawai selama pelaksanaan WFH. Ia mengingatkan agar seluruh aparatur tetap aktif dan responsif terhadap komunikasi kedinasan.
"Setiap pegawai wajib memastikan perangkat komunikasi tetap aktif selama jam kerja. Respons cepat terhadap arahan pimpinan merupakan bagian dari disiplin kerja di era digital," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatur mekanisme pelaksanaan WFH secara bergiliran bagi pegawai kantor guna memastikan layanan tetap tersedia di Kantor Kemenag Balangan. Skema ini dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan layanan langsung dari masyarakat maupun satuan kerja lainnya.
“Kita akan mengatur sistem bergiliran, sehingga kantor tetap memberikan layanan. Jangan sampai masyarakat datang, namun tidak mendapatkan pelayanan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Husna juga mengajak seluruh jajaran untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen bersama dalam menjalankan kebijakan ini.
"Keberhasilan implementasi WFH sangat bergantung pada kedisiplinan dan tanggung jawab masing-masing individu dalam menjalankan tugas," simpulnya.
Di akhir arahannya, Hj. Nahdiyatul Husna mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga profesionalitas dan integritas dalam bekerja, baik saat bertugas di kantor maupun dari rumah.
“Kebijakan ini harus kita jalankan dengan penuh tanggung jawab. Mari kita pastikan bahwa kehadiran kita, di manapun berada, tetap memberikan manfaat dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Rakor dipimpin langsung oleh Ka.Subbag TU dan diikuti para Kasi dan Penyelenggara serta seluruh ASN Kantor Kemenag Balangan.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah

0 Comments