Paringin (Kemenag Balangan) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Dr. Hj. Nahdiyatul Husna, S.Pd.I., M.M menghadiri kegiatan koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Kamis (09/04/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan, khususnya tanah wakaf dan rumah ibadah yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Balangan.
Dalam arahannya, Hj. Nahdiyatul Husna menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas yang harus segera dituntaskan, sejalan dengan target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Ia menegaskan bahwa sinergi antara Kemenag dan Kantor Pertanahan menjadi kunci utama dalam menyelesaikan berbagai kendala di lapangan, khususnya terkait kelengkapan data.
“Kita tidak hanya mengejar target, tetapi ini adalah bagian dari upaya memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Sertifikasi tanah wakaf ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir,” ujarnya.
Hj. Husna juga mengungkapkan bahwa saat ini masih diperlukan proses sinkronisasi data antara Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan, mengingat masih terdapat perbedaan jumlah data tanah wakaf yang tercatat.
"Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 177 hingga 179 bidang tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Balangan yang perlu ditindaklanjuti," tambahnya.
Selanjutnya Hj. Nahdiyatul Husna menekankan pentingnya peran aktif seluruh jajaran, mulai dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, hingga pihak terkait lainnya untuk melakukan pendataan ulang serta melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Kita harapkan dalam dua bulan ke depan target yang telah ditetapkan dapat tercapai. Untuk itu, perlu dukungan penuh dari seluruh pihak, termasuk para penyuluh di lapangan agar dapat membantu dalam pengumpulan dan validasi data,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hj. Husna menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat beberapa bidang tanah wakaf yang berhasil disertifikasi, namun jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan melalui kerja sama yang lebih intensif dan terarah.
"Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah strategis antara Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, sehingga proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan sesuai prosedur, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Ratno

0 Comments