Ka.Kankemenag: KTP-el Jadi Kunci Tertib Administrasi Penerbitan Ijazah MA

 


Paringin (Kemenag Balangan) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Dr. Hj. Nahdiyatul Husna, S.Pd.I., M.M., menegaskan pentingnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi siswa Madrasah Aliyah (MA) sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi, khususnya dalam penerbitan ijazah.

 

Hal tersebut disampaikan saat memimpin rapat bersama seluruh Kepala Madrasah Aliyah se-Kabupaten Balangan di ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Kamis (23/07/2026).

 

Rapat tersebut membahas langkah-langkah mewujudkan tertib administrasi bagi peserta didik jenjang SLTA/MA sederajat, terutama terkait kepemilikan KTP elektronik bagi siswa yang telah berusia 17 tahun atau akan memasuki usia tersebut pada akhir tahun 2026.

 

Dalam rapat tersebut disampaikan pula bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan siap melaksanakan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman KTP-el secara kolektif bagi para siswa yang telah memenuhi persyaratan usia.

 

Nahdiyatul Husna menjelaskan, kepemilikan KTP sebelum penerbitan ijazah sangat penting untuk memastikan kesesuaian identitas peserta didik dengan dokumen kependudukan.

 

"Kami masih menemukan lulusan yang kembali ke madrasah karena nama pada ijazah tidak sesuai dengan data di KTP. Hal seperti ini sebaiknya dapat dicegah sejak awal melalui validasi identitas sebelum ijazah diterbitkan," ujarnya.

 

Hj. Husna menambahkan bahwa proses perbaikan ijazah bukanlah hal yang sederhana karena harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.

 

"Perbaikan ijazah tidak bisa dilakukan secara langsung. Ada prosedur yang harus dilalui, sehingga akan lebih baik apabila seluruh data kependudukan siswa sudah dipastikan benar sebelum ijazah dicetak," jelasnya.

 

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan Disdukcapil Kabupaten Balangan, Nahdiyatul Husna berharap seluruh siswa MA yang telah memenuhi syarat usia dapat segera mengikuti perekaman KTP elektronik, sehingga tertib administrasi kependudukan maupun administrasi pendidikan dapat terwujud dengan lebih baik.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah


Related Posts

Post a Comment

0 Comments