Jakarta (Seputar Instansi) — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan dan penanganan pornografi secara daring, Rabu (01/04/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat langkah yang terencana, efektif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan pornografi di lingkungan Kemenag.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah agenda penting, antara lain penjelasan posisi Menteri Agama sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3), penyiapan bahan laporan GTP3 Tahun 2025, serta penyusunan rencana aksi Tahun 2026. Secara umum, peserta rapat menyoroti pentingnya penguatan regulasi dan sinergi lintas unit kerja.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag, Khoirul Huda Basyir, menjelaskan bahwa pornografi mencakup berbagai bentuk, baik cetak, elektronik, digital, maupun pertunjukan. “Undang-undang tidak membedakan antara pornoaksi dan pornografi. Keduanya sama-sama mengarah pada eksploitasi seksual dan ketelanjangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa konsumsi dan distribusi pornografi yang tidak terkendali dapat memicu berbagai dampak sosial. Menurutnya, fenomena ini berpotensi melahirkan kekerasan seksual, perselingkuhan, hingga perceraian yang kerap tidak disadari sejak awal kemunculannya.
Lebih lanjut, Khoirul Huda menyoroti perubahan pola penyebaran pornografi di era digital. “Hari ini, praktik-praktik tersebut bisa masuk ke ruang privat melalui perangkat digital tanpa disadari, sehingga pengawasannya menjadi jauh lebih kompleks,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah, termasuk Presiden, memiliki perhatian serius terhadap perlindungan anak dari bahaya digital, termasuk pornografi. Dalam konteks ini, Kementerian Agama memegang peran strategis sebagai leading sector dalam upaya pencegahan dan penanganannya.
Kepala Biro Hukum Kemenag, Imam Syaukani, mengapresiasi tingginya respons peserta rapat dan menegaskan pentingnya tindak lanjut konkret. “Jangan sampai Kementerian Agama sebagai ketua harian justru tidak menunjukkan keseriusan dalam penanganan pornografi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini masih terdapat anggapan bahwa lingkungan Kemenag relatif aman dari kasus pornografi. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, bahkan sejumlah kasus menjadi sorotan dalam forum lintas kementerian dan lembaga.
Imam menambahkan bahwa pihaknya akan merumuskan surat edaran atau petunjuk teknis serta rencana aksi yang terukur. Selain itu, seluruh satuan kerja diminta menyampaikan laporan kegiatan tahun 2025 serta rencana program tahun 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan kebijakan berbasis data.
Rakor ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan berbagai unit seperti perguruan tinggi keagamaan melalui lembaga pendukung, serta optimalisasi peran keluarga dalam pengawasan anak di era digital. Ke depan, Kemenag berkomitmen memperkuat koordinasi dan menyusun langkah strategis guna mendukung terwujudnya Generasi Indonesia Emas 2045.

0 Comments