Pengawas RA Dorong Percepatan Legalitas Yayasan untuk Izin Operasional RA

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Pengawas Raudhatul Athfal (RA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Norhamidah, S.Pd.I., M.M., memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Pembentukan Pengurus Yayasan Pendidikan dan Penyiaran Islam At Ta’awun yang dilaksanakan di Aula Asy Syura Kantor Kemenag Balangan, Rabu (29/04/2026).

 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan pengurusan legalitas yayasan guna mendukung kelancaran pengajuan Izin Operasional (Ijop) RA Faizatul Yamin.

 

Dalam arahannya, Norhamidah menjelaskan bahwa RA Faizatul Yamin telah berdiri sejak 23 Juli 2020 dan mulai melaksanakan proses pembelajaran pada tahun ajaran 2022/2023. Ia menambahkan bahwa saat ini madrasah tersebut telah memasuki tahun ketiga, termasuk dalam tahap kelulusan peserta didik.

 

“Alhamdulillah, proses pembelajaran sudah berjalan, bahkan kita sudah memasuki tahun ketiga dan mulai meluluskan peserta didik,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Noorhamidah mengungkapkan bahwa hingga saat ini izin operasional belum dapat diterbitkan karena terdapat beberapa persyaratan administratif yang belum terpenuhi, terutama terkait kepemilikan lahan atas nama yayasan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu kendala utama dalam proses pengajuan izin.

 

“Selama ini bangunan masih berdiri di atas lahan milik Kementerian Agama, sehingga ini menjadi penghambat dalam pengurusan izin operasional,” jelasnya.

 

Norhamidah juga menyampaikan bahwa pihak yayasan telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membeli lahan secara mandiri untuk dijadikan aset yayasan. Ia mengungkapkan bahwa proses pembelian telah berhasil dilakukan setelah melalui negosiasi.

 

“Alhamdulillah, lahan sudah kita beli dengan harga yang relatif terjangkau, dan ini menjadi langkah awal yang sangat penting,” ungkapnya.

 

Namun demikian, ia menuturkan bahwa dalam proses lanjutan terdapat kendala administratif lainnya, yakni keharusan memiliki akta notaris yayasan sebagai syarat pengajuan sertifikat hak milik. Sementara itu, masa berlaku kepengurusan yayasan dalam akta notaris dibatasi hanya lima tahun, sehingga kepengurusan sebelumnya dinyatakan telah berakhir.

 

“Di akta notaris, masa kepengurusan itu hanya lima tahun, sehingga kepengurusan yang lama harus diperbarui,” tegasnya.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Norhamidah menekankan pentingnya segera melakukan pembentukan atau penyesuaian struktur kepengurusan yayasan yang baru. Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut perlu disepakati bersama melalui forum rapat.

 

“Hari ini kita perlu menentukan, apakah kepengurusan lama diperbarui atau dibentuk kembali, agar proses akta notaris bisa segera dilanjutkan,” katanya.

 

Noorhamidah juga menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional sangat penting bagi keberlangsungan pendidikan di RA Faizatul Yamin, khususnya dalam hal penerbitan ijazah peserta didik. Selama ini, proses administrasi kelulusan masih menginduk ke lembaga lain, sehingga diperlukan kemandirian secara administratif.

 

“Selama ini ijazah kita masih menginduk ke RA lain, dan ini tentu menjadi perhatian kita bersama agar ke depan bisa mandiri,” ujarnya.

 

Lebih jauh, Norhamidah berharap seluruh proses yang sedang berjalan dapat diselesaikan dengan baik melalui kerja sama semua pihak. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah untuk kemajuan pendidikan anak usia dini di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Balangan.

 

“Mudah-mudahan dengan terbentuknya kepengurusan baru, proses legalitas bisa berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi perkembangan pendidikan kita,” pungkasnya.

 

Rapat juga dihadiri Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, serta seluruh pengurus Yayasan At Ta'awun.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments